Saturday, May 31, 2014

Dana Bagi Hasil

DEFINISI DAN PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL BERDASARKAN UU  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004



Mata kuliah : Pemberdayaan Otonomi Daerah

Disusun oleh:
April Lianti (D1D011025)


 ADMINISTRASI NEGARA/FISIPOL
UNIVERSITAS BENGKULU
2012/2013





Dana Bagi Hasil
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
·         kehutanan;
·         pertambangan umum;
·         perikanan;
·         pertambangan minyak bumi;
·         pertambangan gas bumi; dan
·         pertambangan panas bumi.

Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara
daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh
persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi
yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke
Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang
didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan,
dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya
mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan
kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten
dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian
Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh
persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk
provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara triwulanan.

Pasal 14
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak
Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan
imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40%
(empat puluh persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah
yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)
untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah.

Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang
sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.

Pasal 16
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.

Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang
menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran
Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
d terdiri atas:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan
porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya
alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masingmasing
dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terdiri atas:
a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap dan iuran produksi.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf g dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 22
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber
daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah
penghasil.

Pasal 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun
anggaran berjalan.

Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak
bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN
tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga
puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN
Perubahan.

Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas
penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

0 komentar:

Post a Comment