DEFINISI DAN PEMBAGIAN DANA
BAGI HASIL BERDASARKAN UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004
Mata kuliah : Pemberdayaan Otonomi Daerah
Disusun
oleh:
April Lianti (D1D011025)
ADMINISTRASI NEGARA/FISIPOL
UNIVERSITAS
BENGKULU
2012/2013
Dana Bagi Hasil
(1) Dana Bagi
Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi
Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi
Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi
Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) berasal dari:
·
kehutanan;
·
pertambangan umum;
·
perikanan;
·
pertambangan minyak bumi;
·
pertambangan gas bumi; dan
·
pertambangan panas bumi.
Pasal
12
(1) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara
daerah provinsi,
daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh
persen) untuk
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam
belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi
yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam
puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke
Rekening Kas
Umum Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan
persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh
persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
dibagikan kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota yang
didasarkan atas
realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan,
dengan imbangan
sebagai berikut:
a. 65% (enam
puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada
seluruh daerah
kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga
puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
daerah kabupaten
dan kota yang realisasi tahun sebelumnya
mencapai/melampaui
rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%
(delapan puluh
persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam
belas persen) untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan
disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
provinsi; dan
b. 64% (enam
puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan
kota penghasil
dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
kabupaten/kota.
(5) 20% (dua
puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB
dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten
dan kota.
(6) Penyaluran
Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
13
(1) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian
Daerah adalah
sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi
antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh
persen) untuk
kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk
provinsi.
(4) Penyaluran
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
secara triwulanan.
Pasal
14
Pembagian
Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan
Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak
Pengusahaan
Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
yang dihasilkan
dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan
imbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen)
untuk Daerah.
b. Penerimaan
Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan
imbangan sebesar
60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40%
(empat puluh
persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan
Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah
yang
bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)
untuk Pemerintah
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan
Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan
imbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen)
untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan
Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 84,5%
(delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 15,5% (lima
belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan
Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 69,5% (enam
puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 30,5% (tiga
puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan
Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan
yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi
dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh
persen) untuk Daerah.
Pasal
15
(1) Dana Bagi
Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam
belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam
puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil
dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam
belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga
puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga
puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang
sama besar untuk
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal
16
Dana Bagi Hasil
dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b:
a. 60% (enam
puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
rehabilitasi
hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat
puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan
rehabilitasi
hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
Pasal
17
(1) Penerimaan
Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c
terdiri atas:
a. Penerimaan
Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan
Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi
Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang
menjadi bagian
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibagi dengan
rincian:
a. 16% (enam
belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam
puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi
Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran
Eksploitasi
(Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam
belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga
puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga
puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang
bersangkutan.
(4) Bagian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi
yang bersangkutan.
Pasal
18
(1) Penerimaan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
d terdiri atas:
a. Penerimaan
Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Penerimaan
Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi
Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan
porsi yang sama
besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pasal
19
(1) Penerimaan
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagikan ke
Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya
alam
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah
yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya.
(2) Dana Bagi
Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga
persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam
persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam
persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang
bersangkutan.
(3) Dana Bagi
Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14
huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen)
dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam
persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua
belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua
belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi
bersangkutan.
(4) Bagian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan ayat (3)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
semua
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal
20
(1) Dana Bagi
Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar
0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah
anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masingmasing
dengan rincian
sebagai berikut:
a. 0,1% (satu
persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua
persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua
persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi
yang bersangkutan.
Pasal
21
(1) Penerimaan
Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang
terdiri atas:
a. Setoran
Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap
dan iuran produksi.
(2) Dana Bagi
Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
dibagikan kepada
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf g dibagi
dengan rincian:
a. 16% (enam
belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga
puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga
puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang
bersangkutan.
(3) Bagian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi
yang bersangkutan.
Pasal
22
Pemerintah
menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber
daya alam sesuai
dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah
penghasil.
Pasal
23
Dana Bagi Hasil
yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11
disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun
anggaran
berjalan.
Pasal
24
(1) Realisasi
penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak
bumi dan gas
bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi
dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN
tahun berjalan.
(2) Dalam hal
Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga
puluh persen),
penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN
Perubahan.
Pasal
25
Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan
ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas
penyaluran Dana
Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
Pasal
26
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment