Saturday, May 31, 2014

Perbandingan Sistem pemerintahan RI dan Amerika Serikat

1.      Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik konstitusional federal, di mana Presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian.
Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan). Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju lainnya. Hal ini meliputi bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil.
Entitas federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
2.      Brunei Darussalam
Bentuk negara: Kesatuan ---- [Brunei terbagi ke dalam 4 distrik administratif (disebut Daerah).  Daerah-daerah tersebut adalah: (1) Belait, (2) Brunei-Muara, (3) Temburong, dan (4) Tutong. Setiap distrik dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Setiap Daerah dibagi lagi ke dalam subdistrik (disebut Mukim) yang setiapnya dipimpin seorang Kepala yang diangkat dan disebut Penghulu. Setiap Mukim dibagi lagi ke dalam desa (disebut Kampong) yang dipimpin Ketua Kampong yang dipilih langsung oleh masyarakat secara luber, dan efektif jika yang terpilih disetujui oleh Pemerintah. Kini, Brunei menerapkan GrassRoot Democracy, dalam mana sejak 1996 berdiri General Assembly of Mukim dan Village Consultative Council. Sekitar 1000 orang Penghulu dan Ketua Kampong berpartisipasi dalam pembicaraan seputar perbaikan jalan dan kesejahteraan komunitas lokal.
Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja berperan dominan) --- Hakikinya, konstitusi Brunei merupakan fusi dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster/Inggris. Konsep pemerintahan Melayu Brunei menekankan pada kepemimpinan otokratik, ketuhanan, dan absolutisme kuasa sultan. Namun, sultan mempersilakan seluruh warganegara berkonsultasi dengan dirinya lewat aneka pertemuan di desa-desa, masjid-masjid, dan kantor-kantor, di mana mekanisme ini dikenal sebagai "Living Democracy." Living Democracy ini berbeda dengan konsepsi Barat tentang demokrasi yang melulu menekankan "representative government." "Representative Government" tidak berlaku di Brunei. Sultan adalah khalifah Allah di bumi, dengan demikian, negara Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam disegala aspek kehidupan kesultanan. Dari Barat, Brunei mengadopsi sistem kerja kabinet, independensi lembaga peradilan, dan HAM.  Singkatnya, Sultan Brunei memangku jabatan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Pemimpin Agama Islam (Brunei mayoritas bermazhab Syafi'i).
Parlemen: Mungkin ke arah Quadkameral ?? (Council of Cabinet Ministers + Council of Succesion + Privy Council + Religious Council). Atau Unikameral (Legislative Council sejak 2004). Setiap anggota dewan diangkat dan diberhentikan oleh Sultan.

3.      Indonesia

Bentuk negara: Kesatuan (Desentralis) ---- [Menurut konstitusinya, Indonesia adalah negara Kesatuan. Namun, terdapat pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat dengan daerah yang dirinci di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang pemerintahan pusat ada di 6 urusan wajibnya yaitu: Pertahanan, Keamanan, Politik Luar Negeri, Moneter, Agama, dan Pendidikan. Per Juni 2011, Indonesia terdiri atas 33 propinsi (daerah tingkat I), 399 kabupaten (daerah tingkat II), 98 kota (daerah tingkat II), 6747 kecamatan, dan 78.198 desa.
            Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Indonesia menganut sistem presidensil, yang secara formal dan substansial bervariasi dalam sejumlah periode kepolitikannya. Di masa Orde Baru 1971 - 1998, sistem presidensil yang diterapkan berciri satu kali pemilu, yaitu untuk memilih anggota DPR. Anggota DPR ini otomatis menjadi anggota MPR dengan komposisi sekitar 75% kursi. Sisa 25%-an kursi anggota MPR diambil dari utusan golongan dan ABRI yang diangkat oleh Presiden. Presiden di masa Orde Baru "sangat" prerogatif memilih menteri untuk memimpin departemen tanpa mempertimbangkan atau berkompromi dengan anggota Parlemen. Akibatnya, menteri solid ketika bekerja sama dengan Presiden. Sistem presidensil berubah pasca transisi politik 1998. Mulai tahun 2004, pemilu diadakan 2 kali: Untuk memilih anggota parlemen (DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD) dan untuk memilih presiden dan wakil presiden (satu paket). Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dipromosikan oleh para parpol. Untuk DPD umumnya calon independen. Total jumlah anggota DPD maksimal 1/3 total jumlah anggota DPR. Karena para parpol yang ikut pemilu banyak, maka tidak ada mayoritas 50 + 1 di parlemen. Presiden jadi dilematik menentukan menteri jika murni mengandalkan hak prerogatifnya. Akibatnya, terjadi quasi-parlementarian dalam penentuan menteri: Presiden memproporsionalisasikannya dengan komposisi suara parlemen, yaitu persentase suara para parpol yang sepakat berkoalisi dengan partai presiden. Makin besar persentase suara parpol yang berkoalisi, makin banyak jatah menteri yang diperoleh. Terlebih, terkadang para parpol yang sudah berkoalisi dengan parpol presiden "mbalelo." Dengan demikian, Indonesia mengalami "weakened executive government."]
            Parlemen: Trikameral (MPR, DPR, DPD) ---- [Trikameral ini pendapat Jimly Asshiddiqie, karena MPR, DPR, dan DPD adalah 3 badan berbeda dengan fungsi masing-masing. Anggota MPR tidak dipilih karena ia otomatis gabungan anggota DPR dan DPD yang mengalami "metamorfosis." Anggota MPR tidaklah unik secara personal. Padahal, jika parameternya adalah kuasa pembuatan legislasi, maka parlemen Indonesia sifatnya Unikameral. Ini karena hanya DPR sajalah yang punya kekuasaan menyusun legislasi]

Perbandingan Sistem pemerintahan RI dan Amerika Serikat

Sistem Pemerintahan Presidensial RI:

1.  Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2.  Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.

3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.

4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:

1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.


2. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

5. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

7. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian

Perbandingan Sistem pemerintahan RI dan Brunei Darussalam
Sistem pemerintah Brunei Darussalam :
Kepala negara Brunei Darussalam adalah seorang Sultan yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Kendatipun wewenang serta kekuasaan Sultan yang diberikan Konstitusi begitu besar, namun sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat demokratis. Tetapi dalam hal cara pemilihan para birokrat di Brunei cenderung dengan sistem rekruitmen tertutup. Sistem ini tidak menyerap personil dari seluruh lapisan masyarakat.
Jadi, Brunei merupakan negara kerajaan dengan kepala pemerintahan berada di tangan sultan.

Perbandingan Sistem pemerintahan Amerika Serikat dan Brunei Darussalam
Sistem pemerintah Amerika :
Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan.



Sistem pemerintah Brunei Darussalam :
Kepala negara Brunei Darussalam adalah seorang Sultan yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Kendatipun wewenang serta kekuasaan Sultan yang diberikan Konstitusi begitu besar, namun sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat demokratis. Tetapi dalam hal cara pemilihan para birokrat di Brunei cenderung dengan sistem rekruitmen tertutup. Sistem ini tidak menyerap personil dari seluruh lapisan masyarakat.
Jadi, Brunei merupakan negara kerajaan dengan kepala pemerintahan berada di tangan sultan.




ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DIDUNIA


Mata kuliah : Perbandingan Administrasi Negara
Dosen pembimbing : Suratman, S.Ip., M.si

Disusun oleh:
1.    April Lianti (D1D011025)


PRODI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ISIP

UNIVERSITAS BENGKULU 2012/2013

0 komentar:

Post a Comment